Posts

  Pajak untuk Investasi Pendidikan dan Kesehatan Sebelum kita bahas lebih dalam, ada baiknya mengerti terlebih dahulu apa yang mendasari sebuah aturan perpajakan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak yang kita bayarkan kepada negara secara langsung dapat kita rasakan manfaatnya pada pembangunan sarana prasarana dan berbagai macam subsidi yang menunjang kehidupan sehari-hari. Sebagian besar masyarakat kita beranggapan bahwa membayar pajak adalah sesuatu yang memberatkan, padahal jika dikelola dengan baik, pajak sebenarnya bukan pengeluaran melainkan investasi kepada negara yang hasilnya dapat dinikmati di kemudian hari atau seketika. Pembahasan kali ini le...