Pajak untuk Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Sebelum kita bahas lebih dalam, ada baiknya mengerti terlebih dahulu apa yang mendasari sebuah aturan perpajakan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, Pasal 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak yang kita bayarkan kepada negara secara langsung dapat kita rasakan manfaatnya pada pembangunan sarana prasarana dan berbagai macam subsidi yang menunjang kehidupan sehari-hari.
Sebagian besar masyarakat kita beranggapan bahwa membayar pajak adalah sesuatu yang memberatkan, padahal jika dikelola dengan baik, pajak sebenarnya bukan pengeluaran melainkan investasi kepada negara yang hasilnya dapat dinikmati di kemudian hari atau seketika. Pembahasan kali ini lebih menitikberatkan pada manfaat pajak untuk bidang pendidikan dan kesehatan. Pajak yang dibayar sangat membantu pemerintah untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan baik di daerah pelosok atau perkotaan, serta dapat berupa bantuan subsidi tidak langsung bagi seluruh masyarakat agar merasakan pendidikan dan kesehatan yang layak dan adil.
Contoh konkret yang dirasakan dalam bidang pendidikan yaitu sekolah negeri yang tidak dipungut biaya. Apakah kita sepenuhnya sadar dari mana asal pembiayaan operasional sekolah dan gaji guru padahal sekolah negeri itu menggratiskan biayanya? Ya betul, melalui pajak yang sudah kita bayar. Pengadaan buku paket, pemeliharaan gedung sekolah, alat-alat yang rusak atau sudah tidak layak pakai seperti meja, kursi, papan tulis dan lainnya akan diperbaharui melalui pendapatan pajak negara. Dan yang tidak kalah penting yaitu pembangunan sekolah, tujuan pemerataan pendidikan sangat diperlukan bagi setiap masyarakat, sehingga memastikan ketersediaan dana untuk pembangunan sekolah yang merata menjadi hal yang sangat krusial bagi kemajuan sumber daya manusia suatu negara. Tidak kalah penting adalah menjamin kesejahteraan kehidupan para guru, dengan guru yang nyaman dan aman secara finansial pasti akan berdampak positif terhadap kualitas pengajaran dan pada akhirnya infrastruktur - sumber pengajaran - pengajar akan menjadi pilar yang kokoh dan saling melengkapi untuk mencapai hasil pendidikan yang maksimal.
Berikutnya manfaat pajak untuk bidang kesehatan. Kesehatan masyarakat dapat dilihat dari kualitas fasilitas kesehatannya seperti rumah sakit, obat-obatan serta layanan yang diberikan kepada masyarakat. Riset sangat dibutuhkan untuk pengembangan kualitas kesehatan. Masih terngiang masa pandemi Covid-19, diperlukan adanya riset mengenai virus Covid serta riset obat-obatan untuk melawan pandemi ini. Riset yang dilakukan tidak murah, diperlukan sangat banyak biaya untuk menemukan akhirnya vaksin untuk melawan virus ini. Biaya sebanyak ini tentu tidak cukup jika hanya ditanggung oleh rumah sakit atau badan riset di Indonesia, oleh karena itu dana juga akan ditanggung oleh pemerintah melalui pajak yang kita bayar.
Sebagai masyarakat yang taat aturan, kita seharusnya tetap membayar pajak karena membayar pajak merupakan kewajiban kita. Disisi lain, dengan membayar pajak kita juga akan mendapatkan hak-hak kita di masyarakat seperti dapat merasakan sarana prasarana yang berkualitas yang dapat kita gunakan sehari-hari serta mendapatkan hidup yang sehat melalui layanan kesehatan yang memadai. Oleh karena itu, mari kita membayar apa yang menjadi kewajiban kita di masyarakat karena membayar pajak tidak hanya bermanfaat bagi diri kita sendiri, melainkan bagi orang lain serta keturunan kita nanti. Membayar pajak adalah investasi dan merupakan kewajiban kita sebagai warga negara dalam turut serta membangun bangsa untuk generasi mendatang.
oleh Elvando Bima Yehezkiel
Comments
Post a Comment